Diah Puspitasari menegaskan dan meminta kepada anggota DPR tersebut lebih memahami perbedaan dan peruntukan dari Permendikbud tersebut. Karena kata dia, peraturan itu bukan semata-mata untuk pelegalan zina seperti apa yang disampaikan (Anggota DPR-RI Fraksi PKS, red).

"Kalau zina itu jelas perkara berbeda dengan sexual concent yang dimaksud dalam regulasi tersebut. Zina dilihat dari norma, sedangkan sexual concent dalam perkara Penghapusan Kekerasan Seksual itu merupakan hak asasi individu yang jelas secara konstitusional dilindungi oleh hukum yang berlaku di Negara kita," tegasnya.

Selain itu, Diah Puspitasari juga menyayangkan ungkapan Sakinah Al-Jufri selaku anggota DPR-RI dari Partai yang sama (PKS) yang menyatakan bahwa membuat satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah beban baru bagi masyarakat kampus.

"Bukankah sudah menjadi kewajiban masyarakat kampus atas perwujudan nilai-nilai Pancasila khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi gender. Saya pikir, hal ini adalah bagian integratif dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi secara konkret," kata Sekretaris Institut Sarinah tersebut.