PAMEKASAN, MaduraPost - Ajang Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIX Tingkat Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan akan digelar pada pekan pertama November 2021 mendatang di Kabupaten Pamekasan itu menimbulkan pro dan kontra pada beberapa elemen masyarakat.
Pasalnya, ajang MTQ tersebut akan digelar ditengah Pandemi Covid-19 yang hingga kini level atau status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Kabupaten Pamekasan itu masih berada di level 3.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Cabang Pamekasan Agus Sujarwadi menyayangkan adanya ajang MTQ Jatim tersebut yang akan dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Yang informasinya sebut dia, level PPKM Covid-19 di Pamekasan masih tinggi.
"Jujur saya tidak menolak adanya ajang MTQ itu. Namun dengan adanya kegiatan ditengah Pandemi tersebut saya khawatir akan menambah klaster-klaster Covid-19 baru," ucapnya, Selasa (26/10/2021).
Makanya kalau itu terjadi (menambah klaster-klaster Covid-19, red), kata Agus Sujarwadi, maka pihaknya akan melaporkan atau membawa pihak-pihak terkait itu ke ranah hukum. Karena yang dirugikan, pungkas dia, adalah masyarakat.