"Nah, yang menjadi pertanyaan besar bagi saya dan tentunya juga bagi masyarakat yang lain adalah siapa yang akan bertanggung jawab apabila nantinya terjadi tambahan klaster-klaster baru, apakah Bupati Pamekasan, apakah Gubernur Jawa Timur atau pihak Polres Pamekasan yang telah memberikan ijin?," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Agus Sujarwadi, ajang empat tahunan yang disetujui oleh Bupati Pamekasan akan digelar di Pamekasan dengan diperkirakan akan menelan dana miliaran tersebut menjadi sebuah keputusan atau kebijakan yang timpang yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan.
"Sebab kalau tidak salah, Bupati Pamekasan sendiri yang mengatakan bahwa Pilkades serentak 2021 itu ditunda pelaksanaannya karena Vaksinasi Covid-19 di Pamekasan belum 70 %. Nah itu kan ketimpangan kebijakan namanya," lanjutnya.
Kalau memang Vaksinasi Covid-19 di Pamekasan itu belum 70 % tegas dia, kenapa ajang MTQ yang tarapnya se Jawa Timur itu akan dilaksanakannya sedang Pilkades serentak yang tarapnya hanya se Kabupaten Pamekasan belum dilakukan atau terus ditunda?.