Masih kata Ari, melalui kegiatan operasi peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya sekaligus juga mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal) karena menurutnya bisa merugikan negara.
Pihaknya juga mengatakan bahwa program target operasi tidak hanya ke pasar Omben saja, se Kabupaten Sampang sudah tersusun jadwal operasi bersama tersebut, disampaikan pula saat melakukan operasi bersama, telah mendapatkan barang bukti rokok ilegal yang masih dijual di pasar, dan pihaknya telah melakukan penyitaan dan mengamakan rokok ilegal yang masih terjual dipasar maupun di toko-toko.
"Iya sebagian besar ada juga masih menjual, dan itu disembunyikan dibawah laci, dan ada juga yang masih terpampang dengan jelas ditalase-talase toko,"katanya.
"Sementara ini kalau ada bukti rokok ilegal terjual ditoko, akan kami amankan," imbuhnya.