SAMPANG, MaduraPost - Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Madura melakukan Operasi gabungan bersama, dengan tujuan penindakan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tepatnya di pasar tradisional Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin 04/10/2021.
Ikut dalam kegiatan Operasi bersama tersebut diantaranya, Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran dari Polsek Omben, Satpol-PP, anggota Polres Sampang, Kodim, bagian perekonomian dan dinas perdagangan Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan Kasubsi Penindakan Bea Cukai, Ari Jusalamsaat diwawancarai oleh media ini menyampaikan, bahwasanya pemberantasan rokok ilegal tersebut terbagi menjadi 2 hal, diantaranya melalui operasi pasar bersama, maupun melakukan penindakan rokok ilegal.
Disampaikan juga bahwa operasi tersebut sesuai pembahasan rapat awal, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dalam hal ini Kabupaten Sampang mendapatkan DBHCHT tersebut, yang salah satunya digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Intinya kami ingin menekan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan dana DBHCHT,"ujar Ari Jusalam Kasubsi Penindakan Bea Cukai Madura. Senin 04/10/2021.