Lebih lanjut Aziz menyatakan, dalam surat banding administrasi yang diajukan, pihaknya juga menyertakan bahwa dalam 10 hari kerja, Gubernur Jawa Timur harus mengmbil langkah atas banding tersebut.

"Apabila Gubernur tidak menyatakan sikap dengan memberikan sanksi pada Bupati Sampang serta mencabut SK yang sudah dikeluarkan, maka kita akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Aziz.

Sementara itu, Miftahul Khair selaku kuasa hukum Aziz menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Sampang melalui SKnya merupakan bentuk pembangkangan hukum. Miftahul beralasan bahwa dalam SK Bupati yang menyatakan bahwa pilkades serentak hanya bisa dilakukan pada 2025 adalah melanggar peraturan di atasnya yakni Intruksi Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa pilkades ini bisa dilakukan setelah pandemi berakhir.

"Ini pandemi covid-19 kan sudah melandai, jadi mestinya Pilkada sudah harus dilakukan persiapan mulai sekarang," ujarnya.

Lebih lanjut Miftahul menyatakan, Sampang" class="inline-tag-link">SK Bupati Sampang ini secara tidak langsung akan membuat kerancuan jabatan kepala desa di 111 Desa di Kabupaten Sampang yang jabatannya berakhir tahun ini.