SAMPANG, MaduraPost - Keberatan atas Surat Keputusan Bupati Sampang, nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serantak di Kabupaten Sampang yang akan digelar pada tahun 2025.

Aziz Muslim Haruna selaku warga Sampang didampingi tim kuasa hukumnya, Miftahul Khair mengajukan surat banding administrasi dengan menyurati Gubernur Jawa Timur.

Selain itu, Mereka berencana akan melayangkan gugatan ke

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Banding administrasi ke Gubernur Jawa Timur adalah langkah lanjutan setelah sebelumnya kami mengirim surat keberatan ke Bupati namun tidak ada jawaban," ujar Aziz saat ditemui di kantor Khofifah Indar Parawansa, Selasa (5/10/2021).