“Karena kalau Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep tidak tahu maka tender tersebut ilegal, karena perubahan tersebut harus disetujui oleh APIP, atau kalau menyetujui, maka berarti Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep ikut serta melakukan tindakan pembohongan publik,” nilainya.

Jika benar ada tindakan pembohongan publik, kata Hendro, Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep telah lalai terhadap tugasnya. Menurutnya, hal itu merupakan indispliner yg mengakibatkan kerugian bagi negara.

“Jika benar pihak Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep tahu dan menyetujui terhadap penguncian ini, maka jelas terlibat dalam persekongkolan dan pembohongan publik, ini sudah masuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandasnya.