Untuk diketahui, pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Seusai dengan aturan tersebut, pada pasal 53 ayat 3 menyatakan bahwa penambahan persyaratan LDP dan lainnya, pertama harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kedua, mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah, yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketiga, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab itu, Aktivis Anti Korupsi Sumenep, Hendro, kembali menyoal adanya dugaan pengondisian proyek tersebut. Menurut dia, adanya dugaan pengondisian tender proyek itu semakin benar nyata adanya.

"Jadi jika memang prosedurnya sudah jelas tetapi dilanggar maka kami menduga, jangan-jangan tender yang besar nilainya tersebut juga diperlakukan hal yang sama dengan yang lain," ujarnya, saat dikonfirmasi media ini baru-baru ini.