SUMENEP, MaduraPost - Proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin tak jelas dan kembali menjadi buah bibir. Pasalnya, pihak Inspektorat setempat malah tidak tahu-menahu soal perubahan persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh salah satu resepsionis Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep, inisial N saat dikonfirmasi pewarta, Selasa (14/9/2021) siang. Dalam percakapan pewarta Madurapost pada N dibilik telfon dijelaskan, apabila Inspektur Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, belum mengerti soal proyek itu. Diketahui, dalam hal ini Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep memiliki wewenang sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
"Kalau mau tanya pasar langsung ke Disperindag, karena yang tahu disana sebagai leading sektornya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Selasa (14/9).
Sebelumnya, pewarta mencoba menemui Inspektur Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep, Titik Suryati. Hanya saja, saat ingin dikonfirmasi di kantornya, Inspektur Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, sedang menjalani rapat.
"Kalau pagi masih rapat, tapi nanti tak kabari lagi," ucap resepsinis ini.