"Saya rasa mustahil satgas Kedungdung tidak mengetahui acara tersebut," kata Busiri.

Bahkan dirinya menduga ada kesepakatan bersama antara Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungdung dengan penyelenggara hajatan. Dirinya menilai sanksi denda berupa uang bagi pelanggar PPKM tidak akan membuat efek jera.

"Kalau sanksinya denda uang saya yakin pasti nanti bakalan ada pelanggar-pelanggar lain yang akan menyusul," imbuhnya.

Busiri justru pesimis terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama ini, karena aturan tersebut masih banyak dilanggar oleh masyarakat seperti pagelaran orkes yang justru bisa menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona.