SAMPANG, MaduraPost - Gelaran musik dangdut (Orkes red.) yang diselenggarakan oleh salah satu warga di Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung menyita perhatian banyak publik. Rabu (21/07/2021).

Pasalnya, kegiatan musik dangdut tersebut diduga telah melanggara aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanyak itu, dalam video yang beredar luas dikalangan masyarakat tampak melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena banyak masyarakat berkerumun serta tidak menggunakan masker didalamnya.

Meski begitu, pihak penyelenggara serta pemilik orkes dangdut tersebut telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan keduanya dikenakan dendan yang variatif.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Busiri mengatakan. Kegiatan orkes yang terjadi di Desa Pajeruan tersebut menurutnya karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Kedungdung.