Iksan memaparkan, bagi e-Warung harus selalu menerapkan 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran) dalam memenuhi kebutuhan sembako KPM BPNT di Sumenep.

“Jangan berikan komoditas yang tidak layak konsumsi. Jika melanggar bisa-bisa izin operasionalnya dicabut,” tandasnya.