Meski begitu, saat polisi hendak melakukan penggeledahan, remaja tersebut sempat membuang narkoba ke pinggir jalan raya, sayangnya polisi sigap menemukannya.
"Sempat dibuang oleh terlapor, tapi ditemukan oleh petugas di pinggir jalan raya. Setelah dilakukan interogasi, narkoba tersebut diakui adalah milik," tukasnya.
Selanjutnya Khairunnas berikut BB diamankan polisi ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kelakuannya itu, Khairunnas diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.