Khairunnas ditangkap polisi di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat. Barang bukti (BB) yang ditemukan polisi yakni dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,25 gram, dan ± 0,23 gram (berat keseluruhan ± 0,48 gram). Kemudian, sobekan tisue warna putih sebagai pembungkus sabuz dan satu handphone.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten. Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan di daerah tersebut," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Minggu (6/6).
Saat mendapat informasi A1, kata Widiarti, bahwa Khairunnas membawa narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi, petugas langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada saat tersangka berada di posisi sedang berdiri menghadap arah timur, tepatnya di pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Barat, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan," terangnya.