SUMENEP, MaduraPost - Lagi-lagi pelajar asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjerat konsumsi barang haram alias narkoba. Kabupaten ujung timur pulau Madura ini memang rentan penyebaran narkoba.

Kali ini, seorang pelajar yang masih belum tamat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) harus menghabiskan masa remajanya di sel penjara.

Pelajar berusia 18 tahun ini ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, kemarin.

Dari hasil penyelidikan polisi berdasarkan surat penangkapan, 1. LP-A/15/VI/RES.4.2/2020/NKB/SPKT Polres Sumenep, tanggal 4 Juni 2021, 2. SP-Sidik/30/VI/2021/Satresnarkoba, tanggal 4 Juni 2021, 3. SP-Lidik/14/VI/2021/Satresnarkoba, tangg 2 Juni 2021, menetapkan remaja pemilik nama Khairunnas sebagai tersangka.

Remaja kelahiran bulan September tahun 2002 itu saat ini bertempat tinggal di Dusun Malaka, Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan. Meski tinggal di Kecamatan Pasongsongan Khairunnas tercatat di sebuah kartu keluarga (KK) yang bertempat di Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.