SUMENEP, MaduraPost - Polemik sengketa tanah Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nyatanya telah dilakukan persetujuan alias penandatanganan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) setempat untuk proses pembelian tanah.
Meski tanah masih dalam kategori bersengketa, PPK Sumenep telah menyepakati proyek yang menghabiskan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Sumenep itu untuk pembebasan lahan hingga Rp 8,9 miliar. Dilanjutkan dengan pembangunan pagar pasar yang menghabiskan Rp 600 juta, dan saat ini masih mangkrak hingga tak tersentuh.
Menanggapi hal itu, Sumenep" class="inline-tag-link">Kabag Hukum sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan mengungkapkan, jika perkara tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan PPK apalagi Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep.
Menurutnya, PPK dengan program bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sudah ada pelimpahan delegasi, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep.
"Itu secara mandiri dari perencanaan dan pelaksanaan," kata Wathan, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/2).