"Jadi tidak ada kaitannya dengan pak Bupati, karena semua pengadaan barang baik berupa tanah atau yang lain itu ada PPK-nya. Jadi, sepenuhnya menjadi wilayah dinas," tegas dia.
Sekedar informasi, pembangunan pasar yang dimulai sejak tiga tahun lalu itu, hingga sekarang mau tak mau masih ditarik ulur. Penyebabnya, lahan pasar tradisional tersebut bermasalah.
Awalnya, tanah yang hendak dibangun pasar dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah itu juga diklaim oleh R Soehartono, putra sulung mantan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, R Soemar’oem.
Sumenep" class="inline-tag-link">Kabag hukum sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan menjelaskan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan dipengadilan, dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.