"Dugaan kami penyidik kepolisian yang menangani perkara ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri. Maka, jika terbukti Kapolres Sampang telah melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan ini agar diberikan sanksi tegas menurut hukum," Pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Suliman Sebut Penyidik Polres Sampang Tidak Obyektif
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: