mengulang kembali seluruh pelaksanaan proses tahapan pemilihan kepala desa, demi menjaga integritas dan kepastian hukum dari hasil pemilihan kepala desa.
Menurut orang nomor satu di Bangkalan itu, mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala
desa yaitu pada tanggal 2 Mei 2021, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan pembentukan panitia pemilihan kepala desa dan pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala desa kembali
pada gelombang pernilihan kepala desa serentak tahun ini, sehingga dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Tanah Merah Laok pada gelombang berikutnya di tahun 2022.
“Memutuskan dan menetapkan P2KD Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar. Seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyatakan batal, serta Menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten
Bangkalan pada tahun 2022, dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tutupnya.