BANGKALAN, Madurapost - Desa Tanah Merah Laok akhirnya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bangkalan pada bulan Mei 2021.
Pasalnya, hingga saat ini Desa Tanah Merah Laok dinilai tidak kondusif, sehingga membuat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menundanya pada tahun 2022 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomor ;188.45/ 103 /Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok tahun 2021.
Hal itu berdasarkan pertimbangan dari bupati Bangkalan bahwa terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah, terdapat desakan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya di tahun 2022.
Lanjut pria yang akrab dipanggil Ra Latif itu, bahwa desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada dugaan tidak netralnya panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serta karena adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tahun 2021.
Selain itu, berdasarkan Laporan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) No. 11/ TFPKD/IV/2021, perihal : Laporan Monitoring Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok, dinyatakan bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah cacat hukum, karena tidak dilakukan secara terbuka dan melanggar Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020.