"Di dalam pemerintahan itu kan ada Disperindag, disitu aja permainannya. Saya katakan nasib petani garam terbengkalai, kenapa demikian ?. Kita sudah pernah demo ke DPRD, Provinsi maupun pusat, tapi belum ada respon apa-apa," jelas petani garam ini, saat dikonfirmasi Madurapost, Senin (22/3).

Disisi lain, Mastawan (30), yang juga berprofesi sama dengan Muhammad Maud mengaku, harga garam rakyat seolah tambah mencekik. Nyatanya, untuk mencapai kesejahteraan petani garam jauh dari kata layak diterima.

"Secara keseluruhan Disperindag, termasuk BUMN belum jelas untuk kebutuhan harga garam rakyat. Harga garam saat ini di Surabaya mencapai 600 ribu. Masyarakat nerima hasilnya tidak nyampek 400 ribu," akuinya.

Dari apa yang diketahuinya, PT Garam (Persero) Kalianget sudah memiliki kontrak dengan Disperindag Sumenep untuk menyerap garam rakyat. Hal itu merupakan upaya pemerintah yang diberikan kepada PT Garam (Persero) Kalianget untuk menyerap garam rakyat sebagai dana Perusahaan Milik Negara (PMN).

"Dana itu masih ada sisa tapi belum terealisasi di tahun 2020 dan 2022," tuangnya.