Tersangka UA yang merupakan warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ditangkap dirumah bibinya di Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Senin (08/03/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban inisial "AATA" umur 9 th sedang berada di dalam kamar sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah tiba tiba tersangka "UA" masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang", jelasnya.

Sementara itu kedua orang tua korban yang mengetahui pelaku masuk ke dalam rumahnya sambil membawa Pedang, keduanya langsung lari keluar rumah untuk mengamankan diri.

"karena ketakutan orang tua korban Karimullah 58 th keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekdes Desa Taraban, sementara Ibu korban Kuntari 42 th keluar rumah untuk memberitahukan kepada nenek pelaku bahwa "UA" mengamuk dan membawa sebilah pedang", lanjutnya.