PAMEKASAN, MaduraPost - Tindak Pidana Pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Mapolres Pamekasan tepatnya di Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Senin (08/03/2021)

Korban pembunuhan inisial "AATA" adalah anak usia 9 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas II SD.

Pelaku (UA) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau pada saat korban terlelap tidur di kamarnya.

Akibat gorokan pisau yang dilakukan tersangka UA, Leher korban hampir terpisah dengan tubuhnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 23 : 45 WIB pada hari Minggu (08/03/2021) kemaren.