PAMEKASAN, MaduraPost - Isu pemilu curang dalam dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terus digulirkan oleh partai koalisi pendukung Paslon 01 dan 03.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan salah satu partai yang paling getol mengkampanyekan Hak Angket dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Menyikapi hal tersebut, Farid selaku Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan menilai bahwa rencana Hak Angket DPR RI untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran Pemilu merupakan sesuatu yang inkonstitusional.
Menurut Farid, dugaan pelanggaran pemilu, baik Pileg atau Pilpres harus ditempuh melalui jalur yang telah ditetapkan oleh undang undang, yang dalam hal ini adalah Bawaslu, DKPP atau MK.
"Kalau ada dugaan pelanggaran Pemilu, seharusnya dibawa ke Bawaslu atau DKPP atau ke MK, Bukan melalui Hak angket," Kata Farid. Jum'at (23/02/24).