Akibat ulahnya pelaku terancam Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk motif sementara Pelaku melakukan pembunuhan Sadis karena Sakit Hati kepada ayah Korban.
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Akibat ulahnya pelaku terancam Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk motif sementara Pelaku melakukan pembunuhan Sadis karena Sakit Hati kepada ayah Korban.