Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
"Setelah kami klarifikasi kepada masyarakat penerima UMKM, Khususnya warga desa Rek Kerrek dan Desa Banyupelle, Mereka mengaku hanya mendapat bantuan UMKM tersebut sebesar Rp 500 Ribu, Sisanya diminta oleh oknum Ustadz yang sudah kami laporkan," Kata Khairul Kalam. Jum'at (19/02/2021).
Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait adanya Pungli Banpres UMKM tahun 2020 di Kecamatan Palengaan.
"Laporannya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pamekasan kemaren, Silahkan konfirmasi langsung ke Kajari," Jelasnya. (Mp/uki/rus)