PAMEKASAN, MaduraPost - Dugaan pungutan liar (Pungli) Program Bantuan Presiden untuk pelaku UMKM di Kecamatan Palengaan santer menjadi perbincangan publik.
Hal itu disebabkan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum Ustadz inisial AB yang mengatasnamakan dirinya sebagai koordinator
Tindakan AB (inisial) sebagai koordinator dinilai nekat, Karena setiap penerima UMKM yang telah mencairkan Banpres sebesar Rp 2,4 Juta, Harus menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 Juta kepada AB.
Hal itu disampaikan oleh AH (Inisial) salah satu warga desa Rek Kerrek Kecamatan Palengaan. AH mengaku mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 500 Ribu, Karena selebihnya diserahkan kepada AB.
"Saya mencairkan Rp 2.400.000 mas, Tapi setelah cair, Uang itu diminta Ust AB sebesar Rp 1.900.000, Jadi saya dapat Rp 500.000," Kata AH kepada MaduraPost. Jum'at (19/02/2021).