SUMENEP, MaduraPost - Soal polemik sengketa tanah pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak kunjung temukan titik terang.

Pasalnya, Kabag Hukum sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, malah ngotot memenangkan perkara yang didalaminya itu. hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN), dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.

"Prinsip saya sebagai Kabag Hukum adalah tidak berandai-andai kalah. Saya fokus pada pemenangan perkara, kita optimis menang," ungkapnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

"Kalah pun, ini kan ada beberapa tingkatan. Ada upaya hukum banding, kasasi bahkan PK. Intinya, sampai titik darah penghabisan," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep dalam ranah hukum atas pembelian tanah seluas 1,6 hektar untuk pembangunan Pasar Tradisional Batuan, terus meruncing.