Pasalnya, Pemkab Sumeny mengaku tidak tahu soal status tanah yang sempat diperkarakan oleh pihak RB Mohammad Zis dan R Soehartono yang tak lain merupakan putra mantan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, R. Soemar'oem.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun media ini, tanah yang dibeli oleh pemerintah Kota Keris pada Desember 2018 senilai Rp 8,941 miliar dari RB Mohammad Zis itu telah disengketakan oleh R Soehartono ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tahun 2015 silam.
Hasilnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 disebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik R. Soehartono.
Tak hanya itu, tahun sebelumnya perkara ini juga menggelinding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini tertuang dalam putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.