Bahkan, legalitas kepemilikan tanah ini juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016.
"Kalau soal sengketanya kami tidak mengetahui. Karena kami (Pemkab, red) bukan para pihak," pungkasnya. (Mp/Al/kk)