PAMEKASAN, MaduraPost - Aksi tunggal ketua Front Aksi Massa (FAMAS), Abdus Marhaen di Depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan menuntut Kajari Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan Korupsi pengadaan Mobil SiGAP. Selasa (16/02/2021)
Dalam orasinya, Abdus Marhaen menuding bahwa Bupati Baddrut Tamam sebagai biang kerok dalan kasus pengadaan Mobil Sigap yang menelan anggaran Rp 38 miliar.
Dalam aksinya, Abdus Marhaen Salam mengatakan, bahwa tindakan Pamekasan" class="inline-tag-link">Bupati Pamekasan secara tidak langsung telah memperkosa dan mencederai proses penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan.
"Sebab, sebelum mendapat intervensi dari Baddrut, kejaksaan memastikan ada tersangka dalam kasus tersebut karena telah naik pada proses penyidikan," katanya.
Lebih lanjut Abdus Marhaen Salam mengatakan, kalau kasus tersebut sebenarnya sudah ada nama tersangka, dikarenakan naiknya kasus dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.