Laut itu harus tetap dimiliki oleh Negara, lanjut Abdur Rahman, yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan kelompok atau perorangan tertentu.

"Tanah atau reklamasi tersebut tidak ada jaminan hukum dan akan dipersoalkan secara hukum, bahkan pihak DKP Jawa Timur pun juga bilang seperti itu. Acuannya perda Nomor 1 tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," teriaknya.

Dengan adanya reklamasi tersebut, kata dia, telah melabrak UU Nomor 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut.

"Maka oleh karena itu kami minta reklamasi itu dihentikan dan dicabut ijinnya," teriaknya.