PAMEKASAN, MaduraPost - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga telah melakukan konspirasi atau kongkalikong dengan salah satu predator seksual anak di bawah umur.
Pasalnya hingga kini pihak Polres tersebut belum menangkap Maad warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur yang memperkosa SF (inisial) yang merupakan anak tetangganya berumur 14 tahun.
Padahal, diketahui kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, yakni ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres setempat sejak tanggal 25 November 2021 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/531/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Parahnya lagi, menurut pengakuan SF (korban) saat pemanggilan atau BAP terakhir oleh penyidik Unit PPA itu dirinya dimarah-marahin dan disuruh mengakui kalau apa yang dilakukan tersangka terhadap dirinya itu tidak dipaksa.
"Ya karena saya dimarah-marahin dan saya takut, saya terpaksa mengatakan apa yang diminta oleh Ibu Penyidik itu mas, katanya Ibu penyidik itu supaya singkron dengan pengakuan tersangka," kata SF kepada Pewarta Media ini saat ditemui di rumahnya, Sabtu (22/1).