PAMEKASAN, MaduraPost - Tuntut ijin reklamasi di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dicabut, Forum Aspirasi Rakyat (FARA) lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Pamekasan, Madura Jawa Timur, Kamis (14/01/2021).

Dalam aksinya FARA meminta BPN wajib mencabut sertifikat tanah karena terindikasi melabrak aturan, kembalikan tanah tersebut kepada laut dan meminta kehidupan biota-biota laut.

Kemudian FARA meminta untuk memperhatikan kehidupan masyarakat dan nelayan, karena atas adanya reklamasi itu menghimpit mata pencaharian pelaut, meminta kepada Pemerintah terkait untuk mencabut semua perijinan pembangunan kasus reklamasi di daerah tersebut serta meminta Kepala BPN memundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua FARA Abdur Rahman dalam orasinya, pada kasus reklamasi di desa tersebut DPRD Pamekasan harus melakukan intervensi untuk mencabut ijinnya, karena ijin tersebut telah dikeluarkan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (PBN) yang tidak prosedural, bahkan tidak melihat UU Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok agraria.

"Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan itu sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pasal 47 ayat 2," pungkasnya.