Dia menuturkan, jika masing-masing pupuk plotingnya juga masih belum diketahui akan mendapatkan berapa ton.

"Jadi dalam waktu dekat ini kami juga belum bisa menyalurkan pupuk bersubsidi ke setiap Kecamatan, tapi saya kira brackdownnya sama Provinsi pasti dipercepat," akuinya.

Arif menegaskan, apabila ada petani yang belum tergabung dalam Poktan, telah disediakan pupuk non subsidi. Hanya saja, harga pupuk non subsidi bisa tiga kali lipat lebih mahal daripada pupuk bersubsidi.

Disamping itu, lanjutnya, meski disediakan pupuk non subsidi, faktanya Petani di Sumenep tetap susah mendapatkan pupuk. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya menyarankan, bagi petani yang belum tergabung dalam Poktan, diharapkan agar segera bergabung atau membentuk kelompok baru, serta menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tentang kebutuhan sarana produksi pertanian dan alsintan dalam satu musim.

Sebab, sambungnya, jika tidak tergabung dalam kelompok tani, maka petani yang bersangkutan akan kesulitan membeli pupuk. Pasalnya, menjual pupuk bersubsidi ke petani yang tidak tergabung dalam Poktan memang tidak diperbolehkan dan dinilai ilegal.