Saya berharap Pemkab Sampang bisa memberi solusi terbaik terkait pengosongan rumdin. Pihaknya, meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan itu, sebelum diterapkan di lapangan.

"Kami akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah jikalau memang sudah bersifat mutlak. Namun sebelum itu, kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang keputusannya," harap Husni.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sampang Saryono menegaskan, bahwa rencana pengosongan rumdin itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Ia mengklaim, pengosongan merupakan upaya melakukan penertiban aset daerah.

"Penertiban itu berdasarkan rekomendasi BPK dan KPK pada pemeriksaan tahun 2019, dalam hal ini telah direkomendasikan untuk melakukan pendataan ulang semua aset yang dimiliki pemerintah daerah," ucap Saryono.