SAMPANG, MaduraPost - Dalam sepekan terakhir publik dihebohkan dengan tertangkapnya dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang yang diduga memeras salah seorang pemborong proyek dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) milik korban Asbi.
Tidak perlu waktu lama bagi Kepolisian Resort (Polres) Sampang untuk menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sampang yakni HR dan AH (inisial). Keduanya ditangkap disalah satu cafe di Jalan Makboel Kota Sampang pada Sabtu (20/02/2021).
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) salah satunya adalah uang sebesar 19.400.000 (sembilan belas juta empar ratus ribu) dan beberapa handphone dengan berbagai merk berikut SIM Cardnya serta kartu anggota LSM-KPK dari tersangka.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kalam. Menurutnya langkah yang dilakukan oleh kepolisian sangat tepat karena kejadian tersebut mencoreng nama baik LSM.
"Kami sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian," ucap Khairul kepada MaduraPost, Rabu (24/02/2021).