PAMEKASAN, MaduraPost - Terkait adanya oknum perangkat desa yang diduga sabotase Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan membuat beberapa elemen masyarakat dan LSM Wadah Pengayom Rakyat (WPR) geram.
Menurut anggota tim investigasi dari LSM WPR Abd Basit mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut telah melabrak peraturan program tersebut.
"Dalam aturan itu jelas, bahwasanya kartu tersebut tidak boleh diminta atau diserahkan kepada siapapun, meski orang itu merupakan perangkat desa, dan siapapun yang mengambilnya itu bisa dipidana," jelasnya.
Hal itu, lanjut dia, pada salah satu media, Kordinator Kabupaten Pamekasan sudah menegaskan bahwa apabila terdapat oknum atau perangkat desa yang meminta KKS para KPM saat mendekati pencairan atau sesudahnya, maka sanksinya bisa dipidanakan.
"Oleh karena itu, saya akan segera melaporkan hal itu ke pihak Dinsos Kabupaten Pamekasan dan ke pihak berwajib, agar persoalan itu segera ditindaklanjuti, karena masalah ini menyangkut tindakan pidana dan hak orang banyak," kata Abd Basit.