"Belum lagi wirawiri bayar pajak kesana kemari, kadang masih dipersulit bahkan ada yang mengancam tidak akan dapat BOP jika tidak membeli atau tidak ikut aturan dinas. Kami tidak setuju dengan aturan disdik yang menyediakan CV," keluhnya.
Diwaktu yang berbeda, Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan, Sulistiawati menjelaskan bahwa terkait pembelanjaan tidak ada penentuan untuk belanja di salah satu CV, pihaknya hanya memanggil 14 CV penyedia untuk melakukan promo di 18 kecamatan di kabupaten Bangkalan dan lembaga memilih sendiri.
"Memang harus membeli, kalau tidak membeli melanggar juknis dan belinya itu sesuai kebutuhan. Seumpama dia tidak senang dengan penyedia ini, belanja di tempat lain boleh. Tapi harus memberitahu pada PKG kecamatan" jelasnya.
Saat tim Madurapost Bangkalan mempertanyakan terkait penentuan CV yang dikeluhkan oleh lembaga di kecamatan Galis, perempuan yang lebih sering disapa ibu Tia itu menjawab bahwa itu semua untuk mengecek kelengkapan penyedia.