"Dia memang atas rekom kami, rekornya itu apakah mereka sudah punya SIUP, apakah butir dipembelanjaanya ada alat-alat kesehatan, memang saya panggil satu-satu," ungkapnya dengan nada yang agak tinggi.

Kabid Paut itu membenarkan bahwa yang mengadakan CV 14 serta meng interview adalah pihak dinas, yang akhirnya menjadi ketentuan lembaga nantinya untuk berbelanja di 14 CV tersebut.

"Iya, karena apa? Karena saya takutnya abal-abal," tutupnya.

Melihat permasalahan yang seperti itu, anggota komisi D DPRD kabupaten Bangkalan Subaidi menjelaskan bahwa dinas tidak boleh melakaukan pengkondisian dan mengatur-ngatur terkait dengan CV atau perusaan yang melaksanakan anggaran dari BOP Paud. Jika ada informasi yang benar dan ada faktanya jika Dinas melakukan pengondisian maka kita akan melakukan pemutusan.