BANGKALAN, MaduraPost - Sidang lanjutan kasus Asusila yang dilakukan MS (44) Seorang oknum guru TK asal desa Glintong Kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan. Digelar secara online di Pengadilan Negeri Bangkalan. Selasa (30/03/2021).

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin, Pada sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dari ahli yang merupakan fisikolog.

"Sidang berjalan dengan lancar, Kemaren sidang ahli dan pemeriksaan terdakwa," Kata Choirul.

Selanjut Khairul menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan.

"Hari Rabu tanggal 7 April agenda Pembacaan tuntutan," Lanjutnya.