Ketika Ditanya terkait permintaan kuasa hukum korban untuk mendengarkan sebuah bukti rekaman namun ditolak oleh hakim, Khairul Menjelaskan bahwa alat bukti rekaman harus melalui tahap uji.
"Kemaren memang sempat dari korban NS mengajukan pemutaran rekaman mas, cuma dari pihak kuasa hukum terdakwa keberatan, seharusnya itu harus di uji keabsahan kebenarannya, jangan langsung diputar di persidangan," ujarnya.
Baca Juga:Hardiknas Ditengah Pandemi Covid-19, Disdik Bangkalan Minta Para Siswa Tetap Semangat Belajar
Namun Khoirul tetap optimis meskipun tanpa rekaman tersebut, Fakta persidangan akan membuktikan bahwa MS bersalah.