Selanjutnya Slamet mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menggunakan medsos sebagai sarana menghujat atau mencaci maki orang lain.
Berdasarkan rangkuman madurapost, Kasusa Hate Speech (Ujaran Kebencian) bermula dari pemilik akun Facebook "Suteki" yang menghujat KH.Muddatstsir Badruddin Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen. Sampai saat ini Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan memasuki proses Sidang ke 6.
Dilanjutkan ujaran kebencian terhadap ketua PC NU Pamekasan, KH Taufik Hasyim yang disebut sebagai antek PKI oleh akun FB 'Muhammad Izzul'.
Bahkan Akun FB Muhammad Izzul juga menyasar Ketua PC NU Sumenep yang juga disebut sebagai Antek PKI.