SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai perkara ini tak sesederhana ulah satu orang. Ia menduga ada jejaring internal yang membuat kasus dugaan manipulasi kredit di Sumenep" class="inline-tag-link">BRI Sumenep berjalan lamban.

Menurut Bayu, sejak persoalan itu mencuat pada 2020 hingga 2026, baru satu nama yang diproses hukum, yakni teller berinisial N.

“Empat orang yang saya sebut punya keterkaitan justru masih aman. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya, Rabu (29/4).

Dari penelusuran lanjutan, Bayu mengaku menemukan pola serupa yang dialami lebih dari satu nasabah pensiunan. Modusnya, kata dia, menggunakan SK pensiun sebagai pintu masuk pengajuan kredit tanpa penjelasan utuh kepada pemilik dokumen. Bahkan, ada korban lain yang disebut mengalami kerugian lebih besar dibanding AH.

“Kalau hanya satu orang, mungkin bisa dianggap insidental. Tapi ketika korbannya lebih dari satu, sulit rasanya mengatakan ini murni perbuatan individu,” katanya.