Ironisnya, kata Bayu, N disebut sempat menawarkan skema lain kepada AH, yakni meminta korban membeli rumah miliknya dengan iming-iming penyelesaian pinjaman dan pengembalian SK pensiun.
“Korban sudah dirugikan, tapi masih saja diminta langkah yang berpotensi menambah beban,” ujar Bayu.
Perkara ini kini menunggu kelanjutan proses hukum. Namun bagi korban, setiap bulan yang berjalan berarti potongan baru atas hak pensiun yang semestinya utuh diterima.***