SUMENEP, MaduraPost - Pengusutan dugaan penyelewengan dana senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Aparat penegak hukum belum juga berhasil menghadirkan Maya Puspitasari, eks pegawai bagian pemasaran di bank daerah tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidana Korupsi, Iptu Hariyanto, menjelaskan bahwa Maya tidak diketahui keberadaannya sejak proses perkara ini masih pada tahap pemeriksaan saksi.
Sejak awal penyelidikan, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Menurut Hariyanto, Maya beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Sumenep, tetapi tak satu pun panggilan itu dipenuhi.
Bahkan, sebelum resmi menjadi tersangka, ia lebih dulu dicantumkan dalam daftar pencarian saksi (DPS).