Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menetapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal di sepanjang jalur mudik serta kawasan penyangga, termasuk fasilitas umum seperti terminal, pelabuhan penyeberangan, dan bandara.
Selain itu, pemerintah mendorong penyediaan tempat sampah terpilah di titik-titik strategis seperti SPBU, rumah makan, dan rest area.
"Tempat sampah tersebut harus mampu memisahkan jenis sampah, mulai dari sisa makanan, plastik, masker, hingga limbah residu lainnya," kata Bupati Fauzi dalam surat edarannya, Senin (23/3).
Langkah lain yang juga ditekankan yakni pengangkutan sampah secara mobile di area yang berpotensi terjadi penumpukan.