SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur langkah pengendalian sampah selama periode mudik hingga perayaan Idulfitri.

Dokumen yang ditandatangani pada 17 Maret 2026 tersebut berisi berbagai arahan yang ditujukan kepada seluruh elemen, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa dan lurah, badan usaha milik negara maupun daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas di wilayah Sumenep.

Menurut Bupati Fauzi, kebijakan ini disusun sebagai respons atas meningkatnya volume sampah yang kerap terjadi saat arus mudik dan momentum Lebaran.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan bersama untuk menekan produksi sampah selama periode tersebut.

Ia menyampaikan bahwa melalui kebijakan ini, seluruh pihak diharapkan turut berperan aktif dalam mengurangi timbulan sampah, baik saat perjalanan mudik maupun ketika perayaan Idulfitri berlangsung.