Ia pun mengimbau para pekerja di Kabupaten Sumenep agar tidak ragu melaporkan jika menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya. Menurutnya, laporan tersebut penting agar pemerintah dapat segera mengambil langkah penanganan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dinas terkait memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Pekerja memiliki hak untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pengawasan ini penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep berharap pengawasan yang dilakukan dapat memastikan pembayaran THR kepada pekerja berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri.***